Beranda | Artikel
Hukum Menyembunyikan Cacat Barang
Selasa, 1 April 2014

Jika terdapat aib pada barang dagangan, yang mengurangi nilainya, penjual berkewajiban untuk menjelaskannya kepada pembeli. Jika dia tidak menjelaskannya maka penjual terhitung melakukan tindak penipuan. Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat setumpuk bahan makanan.

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan kedua tangannya ke dalam tumpukan makanan itu, ternyata bagian dalamnya ada yang basah. Beliaupun bertanya, “Apa ini wahai penjual makanan?” Dia menjawab: “Makanan itu terkena hujan, wahai Rasulullah..” “Mengapa tidak kamu letakkan di atas, agar calon pembeli bisa melihatnya. Siapa yang menipu, itu bukan bagian dari adabku.”(HR. Muslim).

Kemudian dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ

Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang yang ada cacatnya kepada temannya, kecuali jika dia jelaskan. (HR. Ibn Majah 2246, Al-Hakim dalam Mustadrak, beliau shahihkan dan disepakati Ad-Dzahabi).

Apa yang Menjadi Hak Pembali ketika Ada Cacat di Barangnya?

Orang yang membeli barang dagangan kemudian dia mendapatkan cacat pada barang, yang belum dia ketahui ketika akad tawar-menawar, maka dia memiliki dua pilihan,

Pertama, Mengembalikan barang itu dan mengambil uang yang telah dia bayarkan

Kedua, Tidak mengembalikan barang itu, namun dia meminta ganti rugi atas cacat yang ada pada barang. Ganti rugi ini diistilahkan dengan Al-Arsyu. Al-Arsyu : Selisih harga antara nilai barang ketika kondisi normal dengan nilai barang ketika kondisi cacat.

Disadur dari :

Diktat Al-Muamalat Al-Maliyah, Dr. Yusuf bin Abdillah Asy-Syubili, hlm. 7

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3395-hukum-menyembunyikan-cacat-1810.html